Dilematika Affirmative Action dan Tarik-Menarik HAM Berpolitik
Plautus, seorang penulis drama masa Romawi dalam sebuah naskah berjudul Asinaria, mengeluarkan argumen "lupus est homo homini", manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Tentu saja, pernyataan ini tidak lantas diartikan secara harfiah. Makna yang tersirat bahwa manusia bertendensi saling cakar-mencakar demi kepentingan masing-masing. Manusia adalah predator bagi manusia lainnya, dan karenanya manusia perlu dilindungi dari sesamanya.
Kesadaran bahwa manusia butuh perlindungan adalah kesadaran yang sama yang diajukan dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM). HAM inilah yang mengemuka ketika KPU Kota Bandung mengadakan diskusi bertajuk: Affirmative Action dan Zipper System pada Pemilu 2009 minggu lalu di Ruang Redaksi Galamedia. Diskusi yang menghadirkan Drs. Ferry Mursyidan Baldan (Anggota Komisi II DPR), Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D (Dosen Hukum Universitas Padjadjaran), Hj. Diah Nurwitasari, Dipl., Ing. (Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak ICMI Orwil Jabar), dan Dra. Evie Ariadne Shinta Dewi, M.Pd. (Anggota KPU Kota Bandung) menjadi sebuah ajang diskusi dan perdebatan yang menarik ketika dikupas dari berbagai perspektif ilmu pengetahuan.
Miranda, seorang akademisi hukum menarik persoalan affirmative action dan zipper system ke dalam wilayah hukum dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. Miranda menegaskan, HAM yang merujuk pada “Declaration of Human Rights” tak tanggung-tanggung sudah menjamin HAM bahkan untuk bayi yang baru lahir sekalipun. HAM ini pun tidak terbatas pada hak hakiki seperti hidup, namun juga hak untuk tidak didiskriminasi dalam bentuk apapun.
Namun, diakui oleh Miranda, menghapus diskriminasi di dunia merupakan salah satu bentuk mimpi utopis. Diskriminasi pada kenyataanya berlangsung dari tingkatan yang halus sekalipun. Kelompok yang sering mendapat perlakuan diskriminatif ini diantaranya perempuan dan anak-anak. Kelompok ini, meminjam istilah Miranda, dinamakan ‘kelompok rentan’. Untuk itu, ‘kelompok rentan’ ini sering kali diprioritaskan dibandingkan kelompok lainnya. Memang, apabila ditilik lebih lanjut, hal ini bisa dibilang sebagai bentuk diskriminasi pula, namun diskriminasi positif, biasa diistilahkan dengan affirmative action.
Affirmative action dalam bidang politik diterapkan, misalnya dalam bentuk penetapan kuota dan zipper system seperti tercantum dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 53 dan pasal 55 ayat 2. Merujuk pada Undang-Undang ini, jelas Evie, 30% kuota diperuntukkan bagi perempuan untuk menjadi caleg dan dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.
Penetapan kuota sebagai bentuk affirmative action bagi kaum perempuan lazim diterapkan di berbagai negara di dunia, tambah Evie lagi. Dan pada umumnya pemberlakuan kuota berdampak positif terhadap peningkatan partisipasi perempuan dalam dunia politik. Misalnya, Belgia yang menetapkan 25% kuota untuk perempuan, dengan ketentuan apabila kuota tersebut tidak terpenuhi maka kursi yang disediakan untuk perempuan dibiarkan kosong. Sistem ini meningkatkan keterwakilan perempuan hingga 10%. Sementara itu Finlandia menempatkan 40% kuota baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dan jumlah keterwakilan perempuan pun meningkat dari 25% menjadi 45%. Peningkatan keterwakilan perempuan pun terjadi di Denmark yang memberlakukan kuota dengan sistem balanced baik bagi laki-laki maupun perempuan (gender-balanced composition). Persentase keterwakilan naik dengan angka yang cukup signifikan, dari 12% menjadi 37%.
Evie sebagai representatif dari KPU menjelaskan bahwa affirmative action, seperti yang ditetapkan pada UU No 10/2008 pasal 53 dan 55 hanya berada pada tatanan pencalonan, bukan pada hasil pemilihan. Diah yang juga salah seorang caleg perempuan pun menyayangkan pemberlakuan kuota ini tidak dilengkapi dengan sanksi yang tegas apabila kuota 30% sebagaimana yang tercantum tidak terpenuhi. Dengan demikian, tidak terlalu menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keterwakilan perempuan. Hal ini ditampik oleh Ferry, jikalau sanksi tegas diberlakukan, banyak partai politik yang berkeberatan.
KPU di lain pihak mencoba untuk mengajukan zipper system yang mempengaruhi hasil pemilihan, menyatakan bahwa setiap 3 kursi yang diperoleh oleh partai politik pada 1 dapil, maka 1 kursi diperuntukkan bagi calon perempuan. Namun, ditegaskan oleh Miranda, pemberlakuan zipper system ini rawan konflik, terutama pada internal partai. Kembali lagi pada alasan HAM, memenangkan atau mendudukkan perempuan pada 1 kursi yang sudah ditetapkan (reserved chair) merupakan tindakan yang melanggar HAM orang lain, atau “menyikut orang lain”. Untuk dapat memperhalus “sikutan” tersebut tentunya dibutuhkan proses yang tidak sebentar.
Di lain pihak, pemberlakuan zipper system juga perlu dipertanyakan dengan alasan ketidaksiapan dari perempuan baik dari segi mental dan kualitas untuk duduk di kursi yang sudah ditetapkan tersebut. Topik ini mengemuka dari ujaran Diah yang sudah mengalami sendiri kondisi riil di ranah politik percalegan. Ditinjau dari segi fungsional pun KPU bukanlah legislator sehingga tidak memiliki fungsi legislatif. Dengan demikian peraturan apapun yang dibuat KPU tidak bersifat mengikat. Oleh sebab itu, harus ada pihak lain yang bersedia bertanggung jawab terhadap peraturan tersebut, misalnya Presiden atau DPR.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai hasil dari uji materiil terhadap UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 214 huruf a, b, c, d, e kemudian memutuskan bahwa penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut seperti yang tersebut dalam Undang-Undang tersebut. UU No. 10 tahun 2008 pasal 214 huruf a, b, c, d, e tersebut tadinya mengatur proses penetapan caleg di mana nomor urut memegang peranan penting dalam pemilihan.
Ditetapkannya sistem ‘suara terbanyak’ oleh MK ini menimbulkan keraguan tidak terjaminnya affirmative action yang sudah ditetapkan dalam UU No. 10/2008 pasal 53 dan pasal 55 ayat 2. Suara terbanyak diasumsikan tidak mendukung spirit affirmative action, karena masalah terpilih dan tidak terpilih bergantung pada perolehan suara, bukan pada jenis kelamin. Caleg yang tadinya berada pada nomor urut kecil pun resah, karena untuk berada di nomor urut tersebut dibutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit. MK pun dinilai terlambat mengeluarkan peraturan ‘suara terbanyak’ ini.
Namun, seperti yang ditegaskan oleh Ferry, pada dasarnya penetapan ‘suara terbanyak’ tidak ada hubungannya dengan “affirmative action” yang ditetapkan pada pasal 53 dan 55 ayat 2. ‘Suara terbanyak’ merupakan hasil uji materiil terhadap pasal 214, bukan 2 pasal yang memuat affirmative action. ‘Suara terbanyak’ berada pada pemilihan pemenang caleg (yang tadinya berdasarkan nomor urut), bukan pada tahapan penentuan caleg yang tetap pada prinsip 30% kuota perempuan. Diah merefleksi, dari kasus pemilihan anggota DPD pada Pemilu terdahulu perempuan banyak yang akhirnya menang dan terpilih meskipun tidak dilindungi oleh zipper system. Namun dengan catatan, perempuan yang akhirnya terpilih adalah mereka yang memiliki materi, jaringan, dan kekuasaan.
Menurut Ferry, ada berbagai solusi yang bisa diterapkan untuk mendukung keterwakilan perempuan. Pertama, memperberat sanksi apabila partai tidak bersedia memenuhi kuota 30% sebagaimana yang ditetapkan. Kedua, menetapkan sepertiga anggota DPR/DPRD diwakili oleh perempuan. Sementara itu Mirandah, memilih untuk menggunakan alternatif lainnya, yakni mencari bentuk lain dari zipper system.
Visitors :18062 Org
Hits : 74762 hits
Month : 547 Users