Dana Kampanye Parpol
Hingga saat ini baru lima partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye ke Kantor KPU Kota Bandung, padahal waktu penyerahan rekening khusus dimulai sejak 3 hari sesudah parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009 sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Hal ini terungkap dalam Diskusi dan Sosialisasi Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Kampanye dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2009, di Hotel Grand Serela, Jl. R.E Martadinata No.56 Bandung, pada Jumat (13/02) lalu.
Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Bandung, Rifki Alimubarok menyatakan diluar waktu yang telah ditentukan tersebut, KPU berhak mendiskualifikasi parpol yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu 2009.
“Dalam peraturan KPU No.01 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Parpol, disebutkan bahwa Rekening khusus dana kampanye merupakan rekening khusus yang menampung dana kampanye pemilu, yang terpisah dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi calon anggota legislatif,” ujar Rifki.
“Laporan yang wajib diserahkan parpol adalah laporan awal dana kampanye berupa sumbangan yang diterima baik dari internal parpol seperti sumbangan parpol dan sumbangan caleg, serta sumbangan eksternal berupa sumbangan perseorangan, kelompok atau sumbangan perusahaan.”
Dalam ketentuannya, penyumbang harus mencantumkan identitas jelas, jumlah sumbangan serta asal-usul sumbangan. Khusus untuk sumbangan perseorangan, harus juga mencantumkan NPWP, pekerjaan dan alamat pekerjaan. Sementara untuk sumbangan kelompok dan perusahaan diharuskan ada keterangan tentang status badan hukum baik penyumbang kelompok atau badan usaha nonpemerintah.
Rifki menambahkan, untuk besaran dana, dalam peraturannya, KPU menetapkan sumbangan perseorangan tidak boleh melebihi satu milyar rupiah, sedangkan untuk dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain, baik kelompok, perusahaan atau badan hukum nonpemerintah tidak boleh melebihi lima milyar rupiah.
Bentuk sumbangan sendiri hanya berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana kampanye pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Parpol peserta pemilu pada bank, sedangkan sumbangan berupa barang dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
“Berkaitan dengan bantuan pihak lain, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing dan penyumbang yang tidak jelas identitasnya atau penyumbang dari instansi pemerintahan. Bila ada peserta pemilu yang mendapat sumbangan diluar ketentuan KPU, diwajibkan melapor pada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada Kas Negara paling lambang empat belas hari setelah masa kampanye berakhir. Sanksi bagi penerima sumbangan berupa pidana dan denda,” tambah Rifki.
Selain dana awal, parpol juga diwajibkan melaporkan dana akhir kampanye, berupa laporan penerimaan dan pengeluaran kampanye. Waktu penutupan pambukuan tujuh hari sebelum laporan kepada akuntan publik, sedangkan laporan akhir pada akuntan, 15 hari sesudah pemungutan suara. Sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana akhir adalah tidak ditetapkannya calon anggota legislatif parpol yang bersangkutan.
Acara tersebut juga diisi oleh diskusi dengan pembicara Drs. Teten Setiawan SH, Memet Akhmad Hakim, SH, dan Prof. Dr. H. Asep Warlan Yusuf, SH. MH. Selain itu juga dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2009, Muspida Kota Bandung, Desk Pemilu Kota Bandung dan unsur PPK Kota Bandung.
Visitors :18060 Org
Hits : 74746 hits
Month : 546 Users