Laporan Awal Dana Kampanye Parpol
Parpol Wajib Berikan Laporan Awal Dana Kampanye Kepada KPU, Jika Melanggar Akan Digugurkan dari Peserta Pemilu
Dari 37 partai politik peserta Pemilu di Kota Bandung, sampai dengan saat ini, baru Partai Keadilan Sejahtera yang menyerahkan laporan rekening dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menghimbau agar setiap partai politik segera melaporkan rekening dana kampanye tersebut. Demikian yang disampaikan Heri Sapari, Ketua KPU Kota Bandung.
Sementara itu, dijelaskan pula oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok, bahwa sesuai Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2008 jo Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 dinyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2009 di Kota Bandung, wajib melaporkan dana awal kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Kota Bandung paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Apabila pengurus partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di Kota Bandung.
Penegasan itu disampaikan Rifqi berkaitan dengan belum adanya parpol peserta pemilu di Kota Bandung yang menyerahkan laporan awal dana kampanye. Padahal masa kampanye sudah berlangsung dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan pemasangan alat peraga yang tentunya sudah terdapat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Menyikapi kondisi tersebut, maka KPU Kota Bandung bergerak pro aktif dengan menyampaikan surat pemberitahuan pada tanggal 12 Januari 2008 kepada semua parpol peserta pemilu di Kota Bandung, untuk secepatnya menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye yang terpisah dari rekening parpol.
Rifqi juga menyebutkan, setiap parpol hanya dapat menerima dana kampanye maksimal Rp 1 miliar dari sumber perseorangan dan Rp 5 miliar dari kelompok, perusahaan, atau Badan Usaha Non Pemerintah. Dia menjelaskan, sumbangan dana kampanye untuk partai dapat bersumber dari partai politik bersangkutan, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, partai, dan sumbangan sah menurut hukum dari pihak yang dapat berasal dari perseorangan, kelompok dan perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. "Dana kampanye tersebut ditempatkan di rekening khusus dan terpisah dari rekening parpol,” tegasnya.
Dia mengatakan, dana kampanye setiap partai dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye sejak tiga hari setelah partai politik bersangkutan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009. Transaksi di rekening itu, harus sudah ditutup satu minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada akuntan publik.
Rifqi juga menegaskan, setiap partai politik dilarang menerima dana yang bersumber dari lembaga asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah Kota, dan Badan Usaha Milik Daereh (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kalau ditemukan adanya parpol peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Rifqi.
|
|
Pokja Kampanye Pemilu 2009 Ketua,
Rifqi Ali Mubarok, S.Ag., M.Si. |
Visitors :18057 Org
Hits : 74738 hits
Month : 543 Users